Diduga Korupsi, Sekda Toraja Ditahan
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulselbar, Sabtu (27/04), setelah dijadikan tersangka dan diperiksa dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, mengatakan, Enos langsung ditahan karena dianggap sudah cukup bukti bahwa ia terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek di Tana Toraja. Enos ditahan mulai Sabtu ini setelah diperiksa sebagai tersangka, Jumat.
Endi mengatakan, Enos diduga telah menyalahi prosedur selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Tersangka diduga telah me-mark up dana APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2011 yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru senilai Rp 38,2 miliar.
Endi menjelaskan, pada Juni 2011, panitia pembebasan lahan melakukan musyawarah dengan pemilik lahan untuk membahas nilai ganti rugi tanah. Berdasarkan hasil negosiasi, harga tanah untuk tanah kering non sertifikat sebesar Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat sebesar Rp 25.000 per meter, tanah basah non sertifikat sebesar Rp 35.000 per meter, sementara tanah basah bersertifikat belum disepakati.
Menurut Endi, dalam proses pembebasan lahan itu, panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006. Akibatnya perkara kepemilikan lahan terjadi.
Enos diduga melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatanya sebesar Rp 6 miliar. (AW)